Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kemendikbud Ubah Aturan Seragam Sekolah Usai Libur Lebaran

×

Kemendikbud Ubah Aturan Seragam Sekolah Usai Libur Lebaran

Share this article
Seragam Sekolah
Seragam Sekolah

Halomedan.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru terkait seragam sekolah di Indonesia.

Aturan baru ini, yang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, akan memengaruhi para siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Example 300x600

Tujuan dari kebijakan ini, menurut Nadiem Makarim, adalah untuk mendorong semangat nasionalisme dan kedisiplinan di kalangan siswa, sambil juga meningkatkan citra lembaga pendidikan di seluruh negeri.

Lebih lanjut, aturan ini juga didesain untuk mengakomodir perkembangan masyarakat serta mencerminkan kebijakan nasional pendidikan.

Ketentuan mengenai jenis seragam baru ini berlaku bagi siswa yang mengikuti pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis seragam yang diatur, yang meliputi seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Seragam nasional akan menjadi standar bagi para siswa, yang wajib dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Hal ini bertujuan untuk memupuk rasa persatuan dan kesetaraan di antara siswa dari berbagai latar belakang.

Untuk seragam Pramuka, pengaturannya mengacu pada model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam ini akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Sementara itu, seragam khas sekolah memiliki model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.

Penggunaan seragam ini juga akan diatur sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh sekolah masing-masing.



Share Link:

© 2024 Halomedan.co - All Rights Reserved.